Persoalan Guru Honorer Harus Tuntas

29-01-2020 / KOMISI II

 

Komitmen Pemerintah untuk menghilangkan tenaga honorer pada tahun 2023 mendapat respon beragam, terutama dari para guru yang berstatus honorer di sejumlah sekolah negeri di daerah. Sebelum tahun 2023, persoalan ini harus tuntas untuk kenyamanan kerja dan hidup para tenaga honorer tersebut.

 

Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Agung Budi Santoso di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020), saat menerima delegasi kepala sekolah dari Kota Bandung dan Kota Cimahi. Komisi II akan memberi perhatian penuh soal ini sekaligus memperjuangkan nasib para guru honorer. Persoalan ini, kata Agung, jadi perbincangan hangat di Komisi II DPR RI.

 

“Komitmen ini harus kita matangkan betul. Kebijakan ini harus tuntas. Tahun 2023 tidak boleh lagi menerima honorer, tapi yang sudah honorer bagaimana. Kebutuhan kementerian dan lembaga ini luar biasa. Di DPR saja banyak kekurangan dan kekurangan itu diisi honorer. Kekurangnya pasti, karena ada yang pensiun. Tahun 2020 ini saja ada sekitar 55 ASN yang pensiun di DPR. Tahun lalu kita dapatkan 59 ASN,” ungkap legislator dapil Jawa Barat I ini.

 

Komitmen jelang 2023 ini cukup meresahkan para guru honorer di daerah. Pemerintah diimbau memberi penjelasan yang memadai untuk ketenangan nasib para honorer. “Mereka bertanya-tanya bagaimana nasibnya, apakah pensiun atau alih status. Ini masih menjadi pembicaraan hangat di Komisi II. Kami harus perjuangan kepentingan rakyat. Jangan sampai rencana pengahapusan tenaga honorer ini, mereka jadi terlantar. Itu tidak boleh. Mereka bisa alih status menjadi PNS atau PPPK,” tandas Agung lagi.

 

Persoalan ini dari Pemrintahan ke pemerintahan berikutnya belum juga tuntas. Bahkan, DPR RI sempat menggelar rapat gabungan semua komisi dengan Pemerintah membahas persoalan honorer. “Nanti kita buat rumusan yang betul-betul pas, sehingga tidak ada lagi kekosongan. DPR sudah sepakat bahwa para tenaga honorer dapat perhatian. Malah Pak Cornelis (Anggota Komisi II F-PDI Perjuangan), mengusulkan, guru-guru di daerah terpencil tak perlu dites, langsung diterima saja, karena belum tentu ada yang mau ngajar di situ,” tutup Agung. (mh/es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...